[Kz Garden]

HIRADC OHSAS 18001;2007 clause 4.3.1

Mencoba untuk menulis mengenai Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control/ HIRADC. Saya mau sedikit membahas mengenai apa itu HIRADC dan apa aja yang harus ada di HIRADC sesuai dengan persyaratan OHSAS 18001 khususnya versi 2007.

HIRADC adalah salah satu bagian dari standar ohsas 18001;2007 clause 4.3.1, Di indonesia biasa juga disebut sebagai risk assesment atau identifikasi bahaya dan aspek K3L. di klausa itu menyebutkan bahwa organisasi harus menetapkan, membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan menentukan pengendalian bahaya dan risiko yang diperlukan.

Di dalam klausa ini menjelaskan mengenai proses/hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksananaan HIRADC :
1. Hazard/Bahaya
2. Risk/Risiko
3. Penentuan untuk pengendalian bahaya dan risiko ( harus mempertimbangkan hierarki dari pengendalian : eliminasi, subtitusi, isolasi, engineering control, penandaan/peringatan/administrative control, PPE)

4. Perubahan dari management
5. Pencatatan dan dokumentasi dari kegiatan HIRADC (misalnya : HIRADC register)
6. Tinjauan yang berkelanjutan.

March 10, 2009 Posted by kasmancepu | Sistem Manajemen K3 (OHSAS) | , , | No Comments Yet